Adapun alur kerja Sidang TA terjadwal adalah sebagai berikut:

  1. Prodi membuat daftar list peserta sidang TA terjadwal sebulan sebelum pelaksanaan sidang TA terjadwal
  2. Daftar list peserta sidang TA terjadwal diajukan kepada sidang akademik validasi nilai untuk melakukan validasi persyaratan nilai untuk sidang TA.
  3. Prodi mengumumkan daftar peserta sidang TA terjadwal.
  4. Mahasiswa peserta sidang TA terjadwal menghubungi dosen pembimbing dan dosen penguji selambat-lambatnya satu hari kerja sebelum pelaksanaan sidang untuk memberikan jurnal TA (jika sidang dilaksanakan pada hari senin, jurnal TA diberikan maksimal jumat siang pada minggu sebelumnya)
  5. Pelaksanan sidang TA
  6. Jika mahasiswa lulus dalam sidang TA, mahasiswa menyelesaikan revisi dan mengumpulkan seluruh persyaratan yudisium (detail persyaratan ada pada buku panduan Tugas Akhir Fakultas Informatika tahun 2017)
  7. Jika mahasiswa tidak lulus sidang TA, jika sidang TA tersebut adalah sidang TA terjadwal yang pertama atau kedua maka mahasiswa melakukan bimbingan untuk persiapan sidang periode selanjutnya. Jika mahasiswa tidak mendaftar sidang TA reguler pada periode sebelum sidang TA terjadwal selanjutnya, maka mahasiswa tersebut akan dijadwalkan kembali pada sidang TA terjadwal selanjutnya.
  8. Jika mahasiswa tidak lulus sidang TA dan merupakan sidang TA terjadwal yang ketiga, maka dosen pembimbing akan memberikan evaluasi terhadap revisi.
    • Jika revisi diterima maka mahasiswa tersebut akan lulus dengan nilai C.
    • Jika revisi tidak diterima maka mahasiswa tersebut pada semester selanjutnya harus mengajukan SK TA baru dengan judul dan dosen pembimbing yang berbeda.

Informasi tambahan:

  • SK TA yang mengalami perubahan minor (perbaikan struktur kata/kalimat dari judul TA tanpa mengubah isi/konten/topik) akan tetap melanjutkan skema sidang TA terjadwal.
  • SK TA yang mengalami perubahan mayor (topik berubah total dan atau dosen pembimbing berganti) skema sidang TA terjadwal akan dimulai dari  sidang terjadwal I. Sebagai contoh: mahasiswa A mengajukan perubahan SK TA mayor sedangkan pada saat pengajuan mahasiswa tersebut sudah menjalankan sidang TA terjadwal kedua, maka setelah SK TA baru diterbitkan mahasiswa A akan dijadwalkan sidang TA terjadwal I kembali setelah 6 bulan dari tanggal SK TA baru diterbitkan.
  • Mahasiswa dinyatakan tidak akan dijadwalkan kembali atau gugur  pada Sidang TA terjadwal berikutnya jika pada sidang TA terjadwal terakhir mendapatkan nilai sidang TA minimal “C” sebelum proses revisi. Sebagai contoh:
    • jika nilai sidang TA mahasiswa mendapatkan nilai C dan selama 15 hari setelah pelaksanaan sidang tidak mengumpulkan revisi yang artinya indeks nilai turun menjadi D, mahasiswa tidak akan lagi masuk ke dalam list sidang terjadwal.
    • mahasiswa yang tidak lulus karena tidak mengumpulkan hasil revisi, harus mendaftarkan sidang secara reguler sampai waktu dengan batas waktu SK TA nya. Jika tidak berhasil lulus dalam sidang reguler selama batas waktu SK TA , maka mahasiswa harus membuat TA baru dengan topik dan dosen pembimbing yang baru. (Batas waktu SK TA adalah 6 bulan +  satu kali perpanjangan selama 6 bulan)

Alur kerja pelaksanaan Sidang TA Terjadwal ditunjukkan pada gambar di bawah ini.

Timeline sidang TA:

FAQ Sidang Terjadwal:

  1. Q: Kenapa nama saya tidak masuk dalam daftar sidang terjadwal?
    A: Cek apakah SK Anda sudah aktif dan masa berlakunya 6 bulan, jika sudah 6 bulan cek apakah ada mata kuliah wajib Anda ada yang belum lulus, jika seluruh MK wajib sudah lulus cek apakah jumlah SKS sebelum TA minimal sudah 140 SKS. Jika sudah memenuhi seluruhnya dan nama Anda masih belum muncul silahkan hubungi Prodi.
  2.  Q: Jika nama saya tertera dalam sidang terjadwal, apakah saya masih perlu mengumpulkan berkas persyaratan sidang TA?
    A: Syarat sidang TA tetap WAJIB dikumpulkan. Sidang terjadwal berbeda dengan sidang reguler dimana untuk sidang reguler persyaratan dikumpulkan terlebih dahulu sebelum jadwal sidang dikumpulkan sidangkan sidang terjadwal kebalikannya. Kedua jenis sidang WAJIB melengkapi dan mengumpulkan syarat sidang. Perbedaan lain, untuk sidang terjadwal nilai dan persetujuan dari dosen pembimbing boleh dikosongkan.
  3. Q: Kapan batas pengumpulan syarat berkas sidang TA? Bagaimana jika tidak mengumpulkan berkas sidang TA?
    A: Maksimal harus dikumpulkan sesuai batas waktu yang ditentukan Prodi. Rentang waktunya dari pengumuman jadwal sidang TA dengan pelaksanaan sidang. Jika tidak mengumpulkan berkas persyaratan sidang, maka sidang mahasiswa dianggap tidak lulus.
  4. Q: Jika saya belum merasa siap sedangkan saya masih memiliki jatah sidang terjadwal, prosedur apa yang harus saya lakukan?
    A: Silahkan hubungi dosen pembimbing dan penguji serta admin TA (Pak Ajid) untuk menginformasikan sidang TA yang tidak dilaksanakan. Sidang yang tidak laksanakan dihitung sebagai ketidaklulusan sidang dan mengurangi jatah sidang terjadwal.
  5. Q: Apakah saya boleh mengajukan pengunduran jadwal pada periode yang sama?
    A: Prodi hanya menerima permintaan perubahan jadwal yang diajukan oleh Dosen Pembimbing dan bukan dari mahasiswa.
  6. Q: Jika saya masuk ke dalam sidang terjadwal dan sebelum pelaksanaan sidang terjadwal masa berlaku SK TA saya habis, apakah saya harus memperpanjang SK TA kembali?
    A: Wajib, karena SK TA adalah bukti sah seorang mahasiswa mengambil tugas akhir DAN bukti legal bagi dosen pembimbing untuk membimbing TA. Jika SK TA tidak diperpanjang maka dosen pembimbing berhak untuk tidak membimbing mahasiswa yang tidak memiliki SK TA tersebut. Perpanjangan SK TA harus dilakukan sesegera mungkin. Khusus untuk sidang terjadwal jika sampai sidang terjadwal TA maka dosen berhak membatalkan pelaksanaan sidang TA.
  7. Q: Jika saya tidak lulus sidan terjadwal, apakah boleh mendaftar sidang reguler pada bulan/periode berikutnya?
    A: Sangat diperbolehkan dengan melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan.