Sesuai dengan Buku Panduan Tugas Akhir Terjadwal:

Sidang TA terjadwal adalah sidang TA yang dijadwalkan untuk mahasiswa dengan kondisi tertentu dan dilaksanakan berdasarkan keputusan sidang akademik Fakultas. Sidang TA terjadwal meliputi kondisi sebagai berikut:

  1. Mahasiswa yang berada pada semester akhir masa studi maksimum (mahasiswa yang menjalani kuliah pada semester ke- 14 atau tahun ke- 7).
  2. Mahasiswa dalam masa perpanjangan SK TA dan sudah menyelesaikan minimal 140 sks (seluruh MK wajib sudah lulus). Bagi mahasiswa yang tidak memenuhi syarat SKS sedangkan sudah mengajukan perpanjangan SK TA untuk kedua kalinya, maka harus mengajukan SK  TA dengan topik baru.
  3. Mahasiswa yang diwajibkan untuk sidang ulang. Mahasiswa yang tidak lulus sidang reguler, maka akan dijadwalkan pada jadwal sidang terjadwal terdekat. Sebagai contoh: Mahasiswa A sidang pada bulan ke 5 masa SK nya, jika tidak lulus maka akan dijadwalkan pada sidang terjadwal TA I pada bulan ke-6.
  4. Kondisi lainnya yang disetujui di sidang akademik Fakultas.