Registrasi Bayangan Mata Kuliah (MK) Pilihan Tahun Ajaran (TA) Genap 2019/2020
Untuk pengambilan MK Pilihan TA Genap 2019/2020 mahasiswa diwajibkan melakukan registrasi bayangan pada form yang disediakan. Hasil rekap dari form registrasi bayangan akan menjadi data acuan untuk injeksi mahasiswa yang mengambil MK Pilihan. Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi bayangan hanya boleh mengambil MK saat registrasi sesuai kuota yang tersedia.
Sebelum melakukan pengisian form, mohon dibaca dengan seksama:
- Mahasiwa hanya diperbolehkan menginput sekali dengan menggunakan email sso universitas telkom.
- Data yang pertama diinput yang akan digunakan sebagai data acuan injeksi. Jika ada yang mengisi lebih dari satu kali, data yang masuk berikutnya akan dihapus/tidak diperhitungkan.
- Isikan sesuai dengan ketentuan berlaku.
Tahapan registrasi bayangan MK pilihan adalah sebagai berikut:
- Prodi membuatkan form dan membuka akses form pengambilan MK pilihan mulai tanggal 14 s/d 21 Oktober 2019 (maksimal s/d pukul 16.00 wib).
- Mahasiswa mengisi identitas dengan benar kemudian memilih 3 MK pilihan yang akan diambil pada semester Genap 19/20 nanti. Berikut adalah form registrasi bayangan:
Link Registrasi Bayangan MK Pilihan TA Genap 2019/2020 - Prodi melakukan pengolahan data berdasarkan hasil registrasi bayangan dan status mahasiswa. Pada tahap ini ada kemungkinan mahasiswa akan didrop MK pilihan yang diambil jika tidak memenuhi syarat SKS lulus. Proses ini akan dilaksanakan antara tanggal 21 s/d 23 Oktober 2019.
- Prodi akan melakukan penyesuaian MK Pilihan yang ditawarkan berdasarkan hasil koordinasi antara Prodi dengan Ketua Kelompok Keahlian (KK). Pada tahap ini ada kemungkinan mahasiswa akan dipindahkan. Proses akan dilaksanakan antara tanggal 23 s/d 30 Oktober 2019.
- Hasil penyesuaian pada point (4) akan diumumkan pada tanggal 1 November 2019.
- Pada masa registrasi, prodi melakukan “injeksi” registrasi mahasiswa ke MK yang sudah dipilih berdasarkan data di point (5).
Informasi registrasi bayangan MK Pilihan:
- Mahasiswa yang diizinkan adalah
- mahasiswa reguler, pindahan dari Ilmu Komputasi (IFIK), dan internasional (IF-INT) angkatan 2013, 2014, 2015, 2016, & 2017,
- mahasiswa pindahan (IFX) 2017 & 2018.
- Jumlah MK pilihan yang diambil adalah 2 MK Pilihan sesuai dengan aturan pengambilan MK kurikulum. Rinciannya adalah sbb:
- Mahasiswa Reguler dan Internasional angkatan 2013, 2014, dan 2015 disesuaikan dengan kekurangan MK Pilihannya. Sebagai contoh jika kurang 3 MK Pil pada semester Genap 19/20 maka diperbolehkan mengambil 3 MK Pil.
- Mahasiswa Reguler dan Internasional angkatan 2016 mengambil 2 MK Pil.
- Mahasiswa Reguler dan Internasional angkatan 2017 mengambil 1 MK Pil.
- Mahasiswa IFIK angkatan 2016 mengambil 1 MK Pil.
- Mahasiswa IFIK angkatan 2017 belum diperkenankan mengambil MK Pil, kecuali mahasiswa yang akan lulus 3.5 tahun (sudah lulus >104 SKS).
- Mahasiswa pindahan angkatan 2017 disesuaikan dengan kekurangan MK Pilihan.
- Mahasiswa pindahan angkatan 2018 mengambil 2 MK Pil.
- Bagi mahasiswa yang membutuhkan MK pilihan >2 MK (maksimal MK pilihan per semester adalah 3 MK), akan dicek oleh Prodi dan disesuaikan sesuai dengan kuota pengambilan pada point (2).
Syarat dan ketentuan tambahan:
- Mahasiswa belum pasti mendapatkan MK pilihan sesuai yang dipilih saat registrasi bayangan, bergantung kepada hasil evaluasi antar prodi dan KK terkait beban dosen.
- Mahasiswa dalam registrasi bayangan mengambil 3 MK Pil pada saat registrasi bayangan, nanti akan dilakukan penyesuaian oleh Prodi.