Registrasi Bayangan Mata Kuliah (MK) Pilihan Tahun Ajaran (TA) Ganjil 2019/2020
Untuk pengambilan MK Pilihan TA Ganjil 2019/2020 mahasiswa diwajibkan melakukan registrasi bayangan pada form yang disediakan. Hasil rekap dari form registrasi bayangan akan menjadi data acuan untuk injeksi mahasiswa yang mengambil MK Pilihan. Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi bayangan hanya boleh mengambil MK saat registrasi sesuatu kuota yang tersedia.
Sebelum melakukan pengisian pada form, mohon dibaca dengan seksama karena:
- Mahasiwa hanya diperbolehkan menginput sekali dengan menggunakan email sso universitas telkom.
- Data yang pertama diinput yang akan digunakan sebagai data acuan injeksi. Jika ada yang mengisi lebih dari satu kali, data yang masuk berikutnya akan dihapus.
- Isikan sesuai dengan ketentuan berlaku.
Tahapan registrasi bayangan MK pilihan adalah sebagai berikut:
- Prodi membuatkan form dan membuka akses pengambilan MK pilihan mulai tanggal 14 s/d 21 Mei 2019 (maksimal s/d pukul 20.00 wib).
- Mahasiswa mengisi identitas kemudian memilih 2 MK pilihan yang akan diambil pada semester Ganjil 19/20 nanti. Berikut adalah form registrasi bayangan:
Link Registrasi Bayangan MK Pilihan TA Ganjil 2019/2020 - Prodi melakukan pengolahan data berdasarkan hasil registrasi bayangan dan status mahasiswa. Pada tahap ini ada kemungkinan mahasiswa akan didrop MK pilihan yang diambil jika tidak memenuhi syarat SKS lulus dsb.
- Pada masa registrasi, prodi melakukan “injeksi” registrasi mahasiswa ke MK yang sudah dipilih berdasarkan data di point 2 dan 3.
Informasi registrasi bayangan MK Pilihan:
- Mahasiswa yang diizinkan adalah mahasiswa reguler angkatan 2013-2016 & 2017*, pindahan 2017 & 2018. Untuk kelas internasional informasi menyusul.
- Jumlah MK pilihan yang diambil maksimal adalah 2 MK Pilihan sesuai dengan aturan pengambilan MK kurikulum. Sebagai perkecualian mahasiswa pindahan dan mahasiswa IFIK (pindahan dari prodi IK) angkatan 2016 diperbolehkan mengambil 3 MK Pilihan.
- Bagi mahasiswa yang membutuhkan MK pilihan >2 MK (maksimal MK pilihan per semester adalah 3 MK), pada masa registrasi melalui dosen wali mengisikan permohonan pada form yang disediakan. Prodi akan mengecek apakah permohonan diizinkan atau tidak dengan pertimbangan masa studi dan kuota kelas MK Pilihan.
Syarat dan ketentuan tambahan:
Mahasiswa belum pasti mendapatkan MK pilihan sesuai yang dipilih saat registrasi bayangan, bergantung kepada hasil evaluasi antar prodi dan KK terkait beban dosen.
Informasi khusus angkatan 2017:
*khusus angkatan 2017 yang tidak mengejar lulus 3.5 tahun maka hanya diizinkan mengambil MK pilihan sebanyak 1 MK (dalam proses pengisian registrasi bayangan mahasiswa tetap memilih 2 MK pilihan, tetapi akan dilakukan proses normalisasi sehingga MK yang diambil adalah salah satu dari 2 MK pilhan yang dipilih)