Perubahan Rencana Studi (PRS) Semester Genap 2019/2020
Sesuai dengan Panduan Akademik Tahun 2018 no PU. 16/AKD27/AKD/2018 tentang Perubahan Rencana Studi (PRS) berikut pasal 39 yang mengatur tentang PRS.
Pasal 39
Perubahan Rencana Studi
- Perubahan Rencana Studi (PRS) sebagaimana pada Pasal 1 Ayat (30) dijadwalkan selama satu minggu pada minggu kedua perkuliahan. Perubahan yang dimaksudkan pada dasarnya hanya diijinkan untuk mengurangi pengambilan jumlah matakuliah.
- Penambahan pengambilan jumlah matakuliah hanya dapat dilakukan sebagai kompensasi pengurangan yang ditujukan untuk pemindahan kelas matakuliah apabila terjadi BENTROK penjadwalan yang tidak dapat dihindarkan oleh Program Studi. Penambahan jumlah matakuliah harus melalui ijin Dosen Wali dan persetujuan Ketua Program Studi.
Semester Genap Tahun Ajaran 2019/2020 PRS akan dilaksanakan pada tanggal 20 s/d 24 Januari 2020.
Tata cara pengurangan (ayat 1), penambahan karena kompensasi pengurangan dan atau perubahan rencana studi dengan persetujuan dosen wali dan kaprodi (ayat 2) adalah sebagai berikut:
- Mahasiswa melaporkan permohonan PRS kepada dosen wali.
- Dosen wali akan mengecek, jika permohonan PRS adalah pengurangan (drop matakuliah), maka dosen wali dapat melakukan pengurangan menggunakan akun dosen wali tanpa perlu mengonfirmasikan (mengisi pada form) ke program studi (prodi).
- Permohonan perubahaan kelas, penambahan matakuliah karena kompensasi pengurangan (perubahan kelas), dan atau perubahan rencana studi mata kuliah wajib diajukan ke DOSEN WALI, dosen wali akan memvalidasi permohonan kemudian diajukan dalam bentuk pengisian form yang dishare di milis dosen. Mahasiswa TIDAK PERLU MENGHUBUNGI PRODI
Prodi akan memproses permohonan tersebut. Hasil rekap pemrosesan dapat dilihat pada form berikut :