Perubahan Rencana Studi (PRS) Semester Genap 2018/2019
Sesuai dengan Panduan Akademik Tahun 2018 no PU. 16/AKD27/AKD/2018 tentang Perubahan Rencana Studi (PRS) berikut pasal 39 yang mengatur tentang PRS.
Pasal 39
Perubahan Rencana Studi
- Perubahan Rencana Studi (PRS) sebagaimana pada Pasal 1 Ayat (30) dijadwalkan selama satu minggu pada minggu kedua perkuliahan. Perubahan yang dimaksudkan pada dasarnya hanya diijinkan untuk mengurangi pengambilan jumlah matakuliah.
- Penambahan pengambilan jumlah matakuliah hanya dapat dilakukan sebagai kompensasi pengurangan yang ditujukan untuk pemindahan kelas matakuliah apabila terjadi bentrok penjadwalan yang tidak dapat dihindarkan oleh Program Studi. Penambahan jumlah matakuliah harus melalui ijin Dosen Wali dan persetujuan Ketua Program Studi.
Semester Genap Tahun Ajaran 2018/2019 PRS akan dilaksanakan pada tanggal 21 – 25 Januari 2019.
Tata cara pengurangan (ayat 1) dan atau penambahan karena kompensasi pengurangan (ayat 2) adalah sebagai berikut:
- Mahasiswa melaporkan permohonan PRS kepada dosen wali.
- Dosen wali akan mengecek, jika permohonan PRS adalah pengurangan (drop matakuliah), maka dosen wali dapat melakukan pengurangan menggunakan akun dosen wali tanpa perlu mengonfirmasikan (mengisi pada form) ke program studi (prodi).
- Permohonan perubahaan kelas atau penambahan matakuliah karena kompensasi pengurangan (perubahan kelas) diajukan ke dosen wali, dosen wali akan memvalidasi permohonan kemudian diajukan dalam bentuk surat permohonan / pengisian form yang disediakan oleh prodi yang berisi identitas mahasiswa dan alasan permohonan. Prodi akan memproses permohonan tersebut. Hasil rekap pemrosesan dapat dilihat pada form berikut : Respon PRS Genap 1819
Berdasarkan evaluasi terhadap perkuliahan, berikut beberapa penyesuaian jadwal dan ruang kelas terbaru:
[table “116” not found /]Demikian, mohon menjadi perhatian bersama.
Niken Dwi Wahyu Cahyani., ST., M.Kom., Ph.D.
Ka. Program Studi Sarjana Teknik Informatika
Fakultas Informatika
Universitas Telkom