Informasi Alur Kerja Sidang Terjadwal Semester Genap 20/21

Adapun alur kerja sidang TA terjadwal adalah sebagai berikut:

  1. Prodi membuat database mahasiswa TA beserta keterangan status terjadwal setiap awal semester dengan ketentuan sebagai berikut:

    Syarat mahasiswa dijadwalkan terjadwal yaitu:

      • Mahasiswa mengambil SKS TA pada semester tersebut.
      • SK TA Aktif.
      • Telah LULUS seluruh MK WAJIB.
      • Lulus minimal 140 SKS (angkatan 2013, 2014, 2015) dan 141 SKS (angkatan 2016).

      Informasi SK TA

      • Masa berlaku SK baru adalah 6 bulan dari waktu awal pembuatan SK, dengan batas perpanjangan maksimal 2 kali dengan usia satu kali perpanjangan adalah 3 bulan.
      • Jika setelah perpanjangan TA ke 2 kali belum juga sidang maka silahkan membuat SK Baru (judul dan pembimbing bisa sama). 

     Berikut link prosedur pengurusan SK TA:

    Pertanyaaan seputar SK TA bisa menghubungi Pak Ajid Awaludin 0812-2040-0436

     Ketentuan status terjadwal mahasiswa.

      • Terjadwal I, mahasiswa dengan status terjadwal I merupakan mahasiswa SK TA baru dengan usia SK TA adalah 6 bulan terhitung dari waktu pertama pembuatan SK TA.
      • Terjadwal II, mahasiswa dengan status terjadwal II merupakan mahasiswa yang melakukan perpanjangan SK TA pertama kali, dengan usia SK TA adalah 3 bulan, mahasiswa terjadwal II merupakan mahasiswa yang belum lulus pada sidang terjadwal I ataupun sidang reguler.
      • Terjadwal III, mahasiswa dengan status terjadwal III merupakan mahasiswa yang melakukan perpanjangan SK TA kedua kali, dengan usia SK TA adalah 3 bulan, mahasiswa terjadwal III adalah mahasiswa yang belum lulus pada sidang terjadwal I dan III ataupun sidang reguler.
  1. Prodi mengumumkan database mahasiswa TA dan membuka link komplain untuk mahasiswa jika terdapat informasi database yang tidak sesuai atau terdapat perubahan bit.ly/formkomplaindataTA
  2. Prodi membuka pendaftaran sidang TA terjadwal pada saat UTS, UAS, dan setelah UAS dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Pendaftaran sesi UTS, untuk mahasiswa hanya SKS TA dengan status terjadwal II .
    • Pendaftaran sesi UAS, untuk mahasiswa hanya SKS TA dengan status terjadwal I dan III. Jika tidak lulus, silahkan daftar di SIDANG REGULER. 
    • Pendaftaran sesi setelah UAS, untuk mahasiswa terjadwal I dan III yang mengambil SKS MK selain MK TA, yaitu saat nilai SKS MK lain yang diambil sudah lulus dan telah memenuhi syarat jumlah SKS TA untuk sidang. Pada sesi ini mahasiswa terjadwal I dan III sesi UAS TIDAK BISA MENDAFTAR. 

      Berkas yang perlu disiapkan untuk pendaftaran sidang terjadwal adalah Jurnal TA, pendaftaran sidang dilakukan pada link berikut bit.ly/formpendaftaransidangTAterjadwal

      Proses pendaftaran sidang di igracias tetap harus dilakukan untuk kelengkapan saat selesai sidang sebagai syarat daftar yudisium

  3. Daftar list peserta sidang TA terjadwal akan diajukan saat sidang akademik validasi nilai untuk melakukan validasi persyaratan sks untuk sidang TA.
  4. Prodi mengumumkan jadwal sidang TA terjadwal di web bif dan official instagram prodi @s1iftelu.
  5. Mahasiswa peserta sidang TA terjadwal menghubungi dosen pembimbing dan dosen penguji selambat-lambatnya 1 hari kerja sebelum pelaksanaan sidang untuk memberikan jurnal TA (jika sidang dilaksanakan pada hari senin, jurnal TA diberikan maksimal jumat siang pada minggu sebelumnya). Kode dosen dapat dilihat di https://bif.telkomuniversity.ac.id/kode-dosen-s1-informatika/, kontak dosen dapat ditanyakan ke dosen pembimbing atau dosen wali.
  6. Pelaksanan sidang TA
  7. Jika mahasiswa lulus dalam sidang TA, selanjutnya  mahasiswa menyelesaikan revisi.
  8. Mahasiswa melakukan pendaftaran sidang TA Reguler, prosedur dan pendaftaran sidang ada pada link  tiny.cc/FIFDaftarSidang 
  9. Mahasiswa juga sekaligus melakukan pendaftaran sidang yudisium pada link tiny.cc/FIFDaftarYudisium (detail persyaratan ada pada buku panduan Tugas Akhir Fakultas Informatika tahun 2020 dapat diunduh pada link berikut http://sonia.soc.telkomuniversity.ac.id)
  10. Prodi dan Fakultas akan melakukan sidang akademik yudisium. Hasil sidang yudisium yang dinyatakan lulus sebagai Sarjana Komputer (S.KOM) akan diumumkan di web soc https://soc.telkomuniversity.ac.id/pengumuman-hasil-sidang-akademik-validasi-pendaftar-sidang-dan-yudisium/. 
  11. Pertanyaan terkait syarat daftar sidang dan yudisium (berkas maupun igracias) silahkan kontak LAAK Pak Ajid Awaludin 0812-2040-0436 dan Pak Putu Sudiksa 0813-9411-5315
  12. SELESAI

Jika mahasiswa tidak mendaftarkan diri sidang terjadwal atau tidak lulus sidang terjadwal:

  1. Jika mahasiswa tidak lulus sidang TA terjadwal yang pertama atau kedua maka mahasiswa melakukan bimbingan untuk persiapan sidang periode selanjutnya. Jika mahasiswa tidak mendaftar sidang TA reguler pada periode sebelum sidang TA terjadwal selanjutnya, maka mahasiswa tersebut akan dijadwalkan kembali pada sidang TA terjadwal selanjutnya.
  2. Jika mahasiswa tidak lulus sidang TA dan merupakan sidang TA terjadwal yang ketiga, maka dosen pembimbing akan memberikan evaluasi terhadap revisi.
    • Jika revisi diterima maka mahasiswa tersebut akan lulus dengan nilai C.
    • Jika revisi tidak diterima maka mahasiswa tersebut pada semester selanjutnya harus mengajukan SK TA baru dengan judul dan dosen pembimbing yang berbeda.

Informasi tambahan:

  • SK TA yang mengalami perubahan minor (perbaikan struktur kata/kalimat dari judul TA tanpa mengubah isi/konten/topik) akan tetap melanjutkan skema sidang TA terjadwal.
  • SK TA yang mengalami perubahan mayor (topik berubah total dan atau dosen pembimbing berganti) skema sidang TA terjadwal akan dimulai dari  sidang terjadwal I. Sebagai contoh: mahasiswa A mengajukan perubahan SK TA mayor sedangkan pada saat pengajuan mahasiswa tersebut sudah menjalankan sidang TA terjadwal kedua, maka setelah SK TA baru diterbitkan mahasiswa A akan dijadwalkan sidang TA terjadwal I kembali setelah 6 bulan dari tanggal SK TA baru diterbitkan.
  • Mahasiswa dinyatakan tidak akan dijadwalkan kembali atau gugur  pada Sidang TA terjadwal berikutnya jika pada sidang TA terjadwal terakhir mendapatkan nilai sidang TA minimal “C” sebelum proses revisi. Sebagai contoh:
    • jika nilai sidang TA mahasiswa mendapatkan nilai C dan selama 15 hari setelah pelaksanaan sidang tidak mengumpulkan revisi yang artinya indeks nilai turun menjadi D, mahasiswa tidak akan lagi masuk ke dalam list sidang terjadwal.
    • mahasiswa yang tidak lulus karena tidak mengumpulkan hasil revisi, harus mendaftarkan sidang secara reguler sampai waktu dengan batas waktu SK TA nya. Jika tidak berhasil lulus dalam sidang reguler selama batas waktu SK TA , maka mahasiswa harus membuat TA baru dengan topik dan dosen pembimbing yang baru. (Batas waktu SK TA adalah 6 bulan +  satu kali perpanjangan selama 6 bulan)

Timeline sidang TA:

FAQ Sidang Terjadwal

  1. Q: Jika nama saya tertera dalam sidang terjadwal, apakah saya masih perlu mengumpulkan berkas persyaratan sidang TA?
    A: Syarat sidang TA tetap WAJIB dikumpulkan. Sidang terjadwal berbeda dengan sidang reguler dimana untuk sidang reguler persyaratan dikumpulkan terlebih dahulu sebelum jadwal sidang dikumpulkan sidangkan sidang terjadwal kebalikannya. Kedua jenis sidang WAJIB melengkapi dan mengumpulkan syarat sidang. Perbedaan lain, untuk sidang terjadwal nilai dan persetujuan dari dosen pembimbing boleh dikosongkan.
  2. Q: Kapan batas pengumpulan syarat berkas sidang TA? Bagaimana jika tidak mengumpulkan berkas sidang TA?
    A: Maksimal harus dikumpulkan sesuai batas waktu yang ditentukan Prodi. Rentang waktunya dari pengumuman jadwal sidang TA hingga batas waktu pendaftaran sidang yudisium. Jika tidak mengumpulkan berkas persyaratan sidang, maka sidang mahasiswa dianggap tidak lulus.
  3. Q: Jika saya belum merasa siap sedangkan saya masih memiliki jatah sidang terjadwal, prosedur apa yang harus saya lakukan?
    A: Silahkan hubungi dosen pembimbing, jika dosen pembimbing sudah mengizinkan, dilanjutkan dengan menghubungi dosen penguji serta admin TA (Pak Ajid) untuk menginformasikan sidang TA yang tidak dilaksanakan. Sidang yang tidak laksanakan dihitung sebagai ketidaklulusan sidang (nilai sidang = E ) dan mengurangi jatah sidang terjadwal.
  4. Q: Apakah saya boleh mengajukan pengunduran jadwal pada periode yang sama?
    A: Prodi hanya menerima permintaan perubahan jadwal yang diajukan oleh Dosen Pembimbing dan bukan dari mahasiswa.
  5. Q: Jika saya masuk ke dalam sidang terjadwal dan sebelum pelaksanaan sidang terjadwal masa berlaku SK TA saya habis, apakah saya harus memperpanjang SK TA kembali?
    A: Wajib, karena SK TA adalah bukti sah seorang mahasiswa mengambil tugas akhir DAN bukti legal bagi dosen pembimbing untuk membimbing TA. Jika SK TA tidak diperpanjang maka dosen pembimbing berhak untuk tidak membimbing mahasiswa yang tidak memiliki SK TA tersebut. Perpanjangan SK TA harus dilakukan sesegera mungkin. Khusus untuk sidang terjadwal jika sampai sidang terjadwal TA maka dosen berhak membatalkan pelaksanaan sidang TA.
  6. Q: Jika saya tidak lulus sidang terjadwal, apakah boleh mendaftar sidang reguler pada bulan/periode berikutnya?
    A: Sangat diperbolehkan dengan melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *