Perubahan Rencana Studi (PRS) Semester Ganjil 2015/2016

Sesuai dengan Aturan Akademik Tahun 2014 no KR 024/AKD27/WR1/2014 tentang Perubahan Rencana Studi (PRS) berikut pasal 39 yang mengatur tentang PRS.

Pasal 39
Perubahan Rencana Studi
(1) Perubahan Rencana Studi (PRS) sebagaimana pada Pasal 1 Ayat (30) dijadwalkan selama satu
minggu pada minggu kedua perkuliahan. Perubahan yang dimaksudkan pada dasarnya hanya
diijinkan untuk mengurangi pengambilan jumlah matakuliah.
(2) Penambahan pengambilan jumlah matakuliah hanya dapat dilakukan sebagai kompensasi
pengurangan yang ditujukan untuk pemindahan kelas matakuliah apabila terjadi bentrok
penjadwalan yang tidak dapat dihindarkan oleh Program Studi. Penambahan jumlah
matakuliah harus melalui ijin Dosen Wali dan persetujuan Ketua Program Studi.

Semester Ganjil Tahun Ajaran 2015/2016 akan dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus – 4 September 2015.
Tata cara pengurangan (ayat 1) dan atau penambahan karena kompensasi pengurangan (ayat 2) adalah sebagai berikut:

  1. Mahasiswa melaporkan permohonan PRS kepada dosen wali.
  2. Dosen wali akan mengecek, jika permohonan PRS adalah pengurangan (drop Mata Kuliah), maka dosen wali dapat melakukan pengurangan menggunakan akun dosen wali.
  3. Permohonan penambahan karena kompensasi pengurangan (perubahan kelas) diajukan ke dosen wali, dosen wali akan memvalidasi permohonan kemudian diajukan dalam bentuk surat permohonan yang berisi identitas mahasiswa dan alasan permohonan serta mengisikan data pada media yang disediakan Program Studi.

Demikian, mohon menjadi perhatian bersama.

Program Studi Sarjana Teknik Informatika
Fakultas Informatika
Universitas Telkom

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *